Kode etik jurnalistik sangat penting bagi wartawan untuk mengatur etika-etika sang wartawan dan menentukan yang mana harus dilakukan dan yang harus dihindari. Mengingat bahwa dunia jurnalistik adalah dunia profesi yang harus independen dan bebas dari segala bentuk tekanan-tekanan yang bisa mengganggu wartawan dalam menuliskan berita, maka berbekal idealisasi dan pengalaman empirik selama ratusan tahun, akhirnya para jurnalis telah mengembangkan metode kerja dan aturan main yang disebut kode etik jurnalistik dan menjadi pegangan universal bagi para wartawan.
Kode etik jurnalistik sendiri adalah acuan moral yang mengatur tindak tanduk seorang jurnalis dalam menjalani profesinya. Bertujuan agar setiap jurnalis memiliki pegangan dan tetap bekerja dalam koridor profesionalnya demi kepentingan umum dan tegaknya martabat kejurnalistikan. Kode etik jurnalistik itu sendiri bagi seorang jurnalis harus dipatuhi demi terciptanya tatanan yang ideal dan sebagai perisai dari jeratan hukum.
Adapun di Indonesia, setiap organisasi jurnalis, wartawan, pers dan penerbitan pers biasanya merumuskan sendiri kode etiknya. Dan kode etik jurnalistik di Indonesia yang berlaku secara umum bagi jurnalis Indonesia dibuat berdasarkan hasil rumusan bersama dari berbagai organisasi jurnalis, wartawan, pers dan kemudian disahkan oleh dewan pers.
Secara umum seorang jurnalis harus memiliki enam elemen sifat yang harus melekat di dalam dirinya agar tidak terganggu dalam menjalani profesinya. Yang pertama Tanggung Jawab yaitu, seorang jurnalis harus bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya sebagai seorang jurnalis dengan mengabdikan diri atas profesinya demi tegaknya kesejahtaraan umum dengan memberikan informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap suatu masalah yang mereka hadapi.
Yang kedua bebas yaitu, seorang jurnalis bebas berbicara, berpendapat, dan melaporkan peristiwa sesuai dengan yang ia liput tanpa ada tekanan dari berbagai pihak. Jurnalis juga harus menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik, dan seorang jurnalis harus berjuang melawan siapapun yang mengeksploitasi pers untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ketiga independensi yaitu, jurnalis harus mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam dirinya dan tidak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktivitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi dan kebenaran. Selanjutnya kebenaran yaitu, seorang jurnalis adalah mata, telinga dan indera para pembacanya yang harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan bahwa berita yang ditulisnya akurat, berimbang dan bebas dari kepentingan apapun.
Yang kelima Tidak Memihak yaitu, seorang jurnalis harus sadar bahwa berita bukanlah opini ataupun gosip dan produk tulisannya harus memenuhi semua unsur dan syarat sebuah berita. Yang terakhir adalah Adil yaitu, harus enghormati hak-hak orang yang terlibat dalam beritanya serta mempertanggunag jawabkan kepada publik bahwa berita itu akurat dan fair. Tidak ada pihak yang merasa dipojokkan oleh suatu berita, dan kalaupun ada maka hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memberikan hak jawab secara adil.